Kedua, ASN dan pegawai BUMD dilarang melibatkan diri pada proses kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024;
Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye;
Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye; dan
Menggunakan fasilitas negara dan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye.
Para ASN di lingkungan Balai Kota Bogor saat mengikuti apel pagi. (Foto : Istimewa)
“Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana tersebut di atas diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Pj Wali Kota Bogor dalam isi surat edaran.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait