Direktur Lembaga Pemerhati Kebijakan Pemerintah (LPKP), Rahmatullah, mengecam tindakan SMAN 3 Cibinong yang dianggap melanggar aturan dengan membebankan pungutan sebesar itu kepada siswa yang baru saja lulus. Menurutnya, hal ini melanggar imbauan dari Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk menjaga kesederhanaan dalam kegiatan perpisahan.
Namun, Ketua Komite SMAN 3 Cibinong, Gerry M Suwaryo, membantah bahwa pihak sekolah atau komite terlibat dalam pungutan tersebut.
"Perpisahan bukan agendanya sekolah atau komite. Adanya perpisahan kehendak siswa dan orang tua siswa. Dan panitianya pun dari orang tua siswa, termasuk yang memegang keuangan. Komite hanya membimbing saja dan tidak semua siswa untuk dipaksakan iuran,” ucap Gerry.
Menurutnya, acara perpisahan diinisiasi oleh keinginan siswa dan orang tua, dan komite hanya membimbing. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah mengikuti prosedur yang ada.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait