Korupsi Dana BOS, Dua Orang Pengurus Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah Kota Bogor Ditahan Kejaksaan

Furqon Munawar
Dua tersangka DSA dan AM saat digelandang menuju mobil tahanan kejaksaan Negeri Bogor. Foto: Furqon

BOGOR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi penggelapan dana BOS Madrasah Ibtidaiyah Kota Bogor, Jumat (25/2/2022) sore.

Pertama, tersangka yang ditetapkan DSA, yang merupakan Ketua Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) bersama Bendahara KKMI Kota Bogor, AM.

Keduanya diduga menggelapkan uang siswa untuk penggandaan soal ujian di 60 MI se-Kota Bogor. Jumlah pungutan yang mereka kumpulkan mencapai Rp1,12 miliar.

Selain ditetapkan tersangka, keduanya langsung ditahan oleh Kejari Kota Bogor.

Sebelum dibawa mobil tahanan, isak tangis keluarga mengiringi kedua tersangka saat digelandang dari ruang pemeriksaan Kejari Kota Bogor menuju mobil tahanan.

Kajari Kota Bogor Sekti Anggraeni mengatakan, keduanya menggelapkan uang dana BOS MI untuk tahun anggaran 2017-2018.

Modusnya, uang yang ditarik dari 60 MI se-Kota Bogor tidak disetorkan ke KKMI Jawa Barat. 

Padahal, besaran biaya pungutan telah disepakati KKMI Jawa Barat Rp6.500. Namun, KKMI Kota Bogor menarik kes etiap sekolah dengan jumlah yang bervariatif yakni berkisar Rp16 ribu hingga Rp58 ribu per siswa.

Sekti menjelaskan, KKMI Kota Bogor seharusnya menyetorkan kepada KKMI Provinsi Jawa Barat dengan jumlah yang telah ditentukan. Namun, mereka tidak melakukan seperti yang telah disepakati.

“Dana yang dikumpulkan itu digunakan untuk kegiatan yang tidak diperbolehkan dibiayai dana BOS. Seperti raker, gebyar madrasah dan lainnya,” katanya kepada awak media, Jumat (25/2/2022).

Kedua tersangka diduga melanggar Undang-Undang Tipikor pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU no.31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.

“Ada 80-an saksi yang diperiksa. Untuk kemungkinan tersangka lain masih kita dalami. Yang jelas, kerugian sementara mencapai Rp1,1 miliar,” tukas Kasi Pidsus Kejari Kota Bogor Rade Nainggolan.

Penyidikan sekaligus penahanan atas kedua tersangka DSA dan AM oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bogor merupakan pengembangan kasus terkait di KKMI Kanwil Kemenag Propinsi Jawa Barat yang disidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dengan penetapan seorang tersangka.
 

Editor : Hilman Hilmansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network