Desak RUU Polri, Prof Suparji: Untuk Jawab Perkembangan Zaman

Patris Arifin
Prof Suparjo menyebut RUU Polri diperlukan untuk menjawab perkembangan zaman.

JAKARTA, iNewsBogor - Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) kini menjadi sebuah kebutuhan mendesak. Pembaruan ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan sosial, budaya, dan hukum masyarakat.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof. Suparji Ahmad, menegaskan pentingnya revisi UU Polri dalam sebuah diskusi publik di Jakarta, Rabu (24/7/2024). 

"Sudah 20 tahun UU Polri berlaku, sehingga diperlukan perubahan agar tetap relevan dengan situasi saat ini," kata Suparji.

Diskusi tersebut juga dihadiri pakar hukum tata negara Margarito Kamis, pakar hukum administrasi negara Muhammad Rullyandi, dan Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf.

Suparji menjelaskan bahwa beberapa UU yang mengatur aparatur penegak hukum lainnya telah mengalami revisi. Misalnya, UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dan UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kinerja penegakan hukum, termasuk fungsi penyelidikan dan penyidikan, masih memerlukan perbaikan," ujarnya.

Menurut Suparji, pengawasan penyelidikan dan penyidikan internal harus melibatkan unsur masyarakat, seperti masuknya unsur masyarakat dalam tim pengawasan penyidikan (Wasidik) dan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).

"Pengaturan ini perlu dimasukkan dalam revisi UU 2/2002, termasuk formasi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang lebih banyak melibatkan unsur publik," tegasnya.

Ia juga menyoroti beberapa pasal dalam RUU Polri yang dinilai bermasalah. Pertama, Pasal 14 Ayat 1 huruf b tentang pembinaan dan pengawasan di ruang siber yang dapat membatasi kebebasan berekspresi.

"Pasal ini tidak boleh sewenang-wenang dan harus menghormati hak asasi manusia serta demokrasi," katanya.

Kedua, Pasal 14 Ayat 1 huruf o yang memberikan kewenangan polisi untuk melakukan penyadapan. Suparji menekankan pentingnya koordinasi dengan institusi lain seperti Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

"Pasal ini harus jelas dan tidak tumpang tindih dengan UU lain," ujarnya.

Ketiga, Pasal 30 Ayat (4) yang mengatur batas usia pensiun Kapolri. Menurut Suparji, penambahan batas usia pensiun harus diikuti dengan peningkatan kinerja pengawasan dan tidak menghambat regenerasi.

Suparji mengingatkan bahwa RUU Polri perlu didiskusikan oleh semua pihak terkait dan melibatkan masyarakat untuk mewujudkan Polri yang Presisi dan mengayomi masyarakat.

RUU Polri ini sudah disetujui menjadi usulan inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 yang digelar di Jakarta pada Mei 2024. Namun, RUU ini belum masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2024.

Editor : Furqon Munawar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network