JAKARTA, iNewsBogor.id- Akademisi Hukum dari Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten, Agus Prihartono, mendesak agar aparat penegak hukum segera menyelidiki denda sebesar Rp294,5 miliar yang terkait dengan demurrage atau denda impor beras.
"Jika ini ditindaklanjuti, harga beras dapat kembali stabil, dan hal ini akan menjadi bukti nyata keadilan serta memberikan dampak positif bagi seluruh rakyat Indonesia," ujar Agus di Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Agus menegaskan bahwa penyelesaian dugaan ini merupakan tanggung jawab aparat hukum dalam rangka memulihkan keseimbangan politik dan ekonomi dalam negeri. "Penegak hukum perlu bertindak untuk menciptakan keseimbangan politik dan ekonomi; dengan kenaikan harga beras saat ini, bagaimana langkah yang akan diambil untuk mengatasinya?" jelasnya. Oleh karena itu, Agus mendorong percepatan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti yang lengkap terkait dugaan kerugian negara.
Sebagai informasi, dalam dokumen riviu sementara dari Tim Riviu Kegiatan Pengadaan Beras Luar Negeri, disebutkan bahwa terdapat masalah dalam dokumen impor yang tidak proper dan tidak lengkap, sehingga menyebabkan biaya demurrage atau denda beras impor Bapanas-Bulog di wilayah pabean/pelabuhan Sumatera Utara, DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Timur.
Akibat ketidaklengkapan dokumen impor serta masalah lainnya, biaya demurrage atau denda yang harus ditanggung Bulog-Bapanas mencapai Rp294,5 miliar, dengan rincian sebesar Rp22 miliar di Sumatera Utara, Rp94 miliar di DKI Jakarta, dan Rp177 miliar di Jawa Timur.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait