Demurrage Beras Impor Rp294 M, Munculkan Banyak Kejanggalan Sistem Kerja Lintas Sektoral

Vitrianda Hilba Siregar
Demurrage atau denda beras impor sebesar Rp 294,5 miliar menyisahkan kejanggalan terkait dengan sistem kerja lintas sektoral . Foto: ist

JAKARTA, iNewsBogor. id- Pemerhati kebijakan publik Agus Pambagio menegaskan skandal demurrage atau denda beras impor sebesar Rp 294,5 miliar menyisahkan kejanggalan terkait dengan sistem kerja lintas sektoral antar institusi. 

Agus tak menampik ada aroma kuat manipulatif dalam skandal demurrage Rp 294,5 miliar itu. 

“ Kalau sudah diketahui, tapi masih ada kesalahan (demurrage Rp 294,5 miliar) artinya ada yang salah ini. Ada yang ngawur ini,” kata dia, Selasa,(6/8/2024).

 Agus menyoroti masalah dokumen yang menjadi penyebab terjadinya demurrage sebesar Rp 294,5 miliar. 

“Harusnya ada komunikasi antara importir, transporter dan pelabuhan. Saya nilai tidak ada komunikasi itu sehingga terjadi demurrage. Lalu terjadinya demurrage, karena ada penanganan dokumen yang bertele-tele. Kalau bertele-tele begitu, ujungnya pasti ada korupsi,” ungkap Agus.

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network