BOGOR - Surat Edaran dari Menteri Agama tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid atau musala terus menimbulkan polemik dan menuai sorotan. Tidak terkecuali dari partai politik (parpol).
Seperti yang diutarakan Ketua Bidang Pemuda, Komunitas dan Olahraga DPP Partai Ummat Ahmad Rizqi Robbani Kaban. Surat edaran tersebut dinilainya tidak ada urgensi di tengah pandemi Covid-19.
"Di tengah pandemi Covid-19 yang sedang melanda Indonesia dengan yakinnya beliau membuat kebijakan tentang pembatasan suara toa masjid. Memang bukan hal yang baru berkaitan dengan akan adanya aturan tentang pembatasan suara toa masjid. Namun yang lebih menarik dan tidak masuk diakal adalah apa urgensi dari dibuatnya kebijakan tersebut?," kata Rizqi dalam keterangannya, Minggu (27/2/2022).
Belum lagi ditambah pernyataan dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan toa (pengeras suara) masjid dengan gonggongan anjing.
"Dari apa yang dilakukan terlihat jelas bahwa, beliau ini tidak memiliki pemahaman menjadi seorang Menteri. Indonesia adalah negara yang merdeka berdasarkan tumpah darah dan perjuangan. Harusnya orang-orang yang mengisi posisi Menteri Agama memiliki sebuah standar konpetensi untuk menduduki posisi tersebut," ungkap Rizqi.
Menurutnya, mengelola negara tidak bisa serta merta karena keinginan dan pikiran sendiri. Melainkan, harus berpikir banyak faktor, melihat dengan cakrawala yang luas dan memikirkan berbagai kelompok masyarakat.
"Pernyataan Menteri Yaqut ini sungguh menunjukan kedangkalan logika berpikirnya dan jelas menunjukan tingkat keimanannya sebagai muslim," tambahnya.
Sebagai Menteri Agama, Yaqut harusnya menjadi sosok penyejuk umat beragama. Bukan memperkeruh kondisi bangsa yang bisa menimbulkan perpecahan.
"Bagaimana bisa panggilan kemenangan disamakan dengan sebuah suara yang menganggu. Sebagai Menteri Agama seharusnya Menteri Yaqut menjadi sosok penyejuk umat beragama di Indonesia, bukan malah sebaliknya seakan sengaja memperkeruh kondisi bangsa agar terjadi perpecahan," pungkasnya.
Editor : Hilman Hilmansyah
Artikel Terkait