BOGOR, iNewsBogor.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan penipuan dengan modus ganjal ATM yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang pelaku, sebagian di antaranya merupakan residivis kasus serupa.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi Nugroho, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 15 Desember 2025.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/841/XII/2025/SPKT/Polresta Bogor Kota/Polda Jabar tertanggal 11 Desember 2025, dengan korban atas nama Reva Risnawati.
Peristiwa terjadi di mesin ATM Bank BCA yang berlokasi di Indomaret Plaza Bukit Nirwana Resident (BNR), Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
Pada Rabu, 10 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, korban bermaksud melakukan penarikan tunai. Namun, kartu ATM miliknya sulit masuk ke dalam slot mesin. Saat korban kebingungan, seorang pria yang berpura-pura ikut mengantre menawarkan bantuan.
“Pelaku memaksa kartu ATM korban masuk ke mesin yang sebelumnya telah diganjal menggunakan tusuk gigi. Setelah kartu tertahan, pelaku langsung meninggalkan lokasi,” ujar Kompol Aji Riznaldi.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait
