Sindikat Ganjal ATM Dibongkar di Bogor, Residivis Gasak Rp210 Juta demi Judi Online

Ifan Jafar Siddik
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Aji Riznaldi Nugroho menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus sindikat ganjal ATM yang merugikan korban hingga Rp210 juta, Senin (15/12/2025). Foto: iNewsBogor.id

Merasa ada kejanggalan, korban kemudian mendatangi Kantor Bank BCA di Jalan Juanda, Kota Bogor, untuk mengganti kartu ATM. Saat dilakukan pengecekan, korban terkejut karena saldo rekeningnya telah berkurang sebesar Rp210 juta.

Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa total enam orang pelaku terlibat dalam aksi kejahatan tersebut. Mereka beraksi secara terorganisir dan menggunakan dua unit mobil, yakni Honda Brio putih dan Toyota Calya putih, serta menyiapkan berbagai peralatan untuk melancarkan aksinya.

Sebagian besar uang hasil kejahatan digunakan para pelaku untuk berfoya-foya dan bermain judi daring (slot).

Empat pelaku yang berhasil diamankan polisi adalah:

  • Sanul Alfian, residivis kasus serupa di Lapas Tangerang dan Sukabumi Kota

  • Rian Pebriansyah, residivis kasus serupa di Lapas Tangerang

  • Zamil Rahman, residivis kasus serupa dan kasus narkotika

  • Ardiansyah, karyawan swasta

Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network