JAKARTA, iNewsBogor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur, Jumat (18/9/2026). Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), khususnya pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kantor Summarecon menjadi salah satu lokasi yang digeledah penyidik dalam rangkaian penyidikan perkara tersebut.
"Penggeledahan kali ini dilakukan di salah satu pihak swasta, yakni di kantor PT Summarecon Agung Tbk, yang berlokasi di wilayah Jakarta Timur," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).
Budi menjelaskan, penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Hingga Jumat siang, proses penggeledahan masih berlangsung.
"Per siang ini masih berlangsung. Kami akan update terus setiap perkembangannya, sebagai bentuk keterbukaan proses hukum di KPK," ujarnya.
Menurut Budi, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari rangkaian awal penyidikan. Langkah ini dilakukan untuk mencari alat bukti dan petunjuk yang relevan guna memperkuat konstruksi perkara.
"Termasuk untuk menelusuri bagaimana keterkaitan antar-pihak, dan apakah masih ada pihak-pihak lain yang punya peran krusial dalam konstruksi perkara ini," ucapnya.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
