KPK Geledah Kantor PT Summarecon Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengurusan HGB di Kabupaten Bogor

Nur Khabibi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan terakit penggeledahan kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur, Jumat (18/9/2026). Foto iNews.id

8 Orang Jadi Tersangka

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

KPK juga mendeteksi dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang berkaitan dengan layanan pertanahan hingga mutasi dan promosi jabatan.

Delapan tersangka tersebut yakni:

  1. Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
  2. Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1.
  3. Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama Summarecon.
  4. Arif Sugiyanto (ARF), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
  5. Fahd El Fouz (FEZ), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
  6. Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta.
  7. Erwin (ERW), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
  8. Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.


Editor : Suriya Mohamad Said

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network