BOGOR, iNewsBogor.id – PT Restu Mahkota Karya (RMK) atau RMK Suzuki Cibadak menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan pengadaan ambulans kepada kuasa hukumnya. Perkara yang menyeret anggota DPRD Kota Bogor berinisial JE tersebut kini ditangani Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
Kuasa hukum PT RMK, Alice Yuniati Elia, S.H., mengatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada kepolisian.
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan 13 unit mobil Suzuki yang dipesan melalui PT RMK untuk diubah menjadi ambulans. Kendaraan tersebut kemudian disalurkan kepada sejumlah yayasan penerima manfaat.
Persoalan muncul ketika PT RMK mengaku belum menerima pembayaran penuh dari CV Bankun Usaha Mandiri selaku pihak yang melakukan pemesanan kendaraan.
Alice mengatakan, saat perwakilan PT RMK melakukan penagihan, pihaknya menerima cek senilai Rp2,15 miliar. Namun, ketika dicairkan pada 31 Desember 2024, cek tersebut ditolak bank karena tidak tersedia dana.
“Pak Margono menagih, malah diberikan cek kosong. Saat dicairkan ternyata kosong dan ada bukti penolakannya dari bank,” ujar Alice.
Menurut PT RMK, total nilai kerugian dari 13 unit kendaraan tersebut mencapai Rp2.897.500.000.
Karena pembayaran belum diterima secara penuh, PT RMK menyatakan STNK dan BPKB asli 13 unit ambulans tersebut masih berada di pihaknya.
Pengadaan ambulans tersebut disebut berkaitan dengan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau CSR BRI Peduli.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait
