Dicokok KPK, Oknum Kantah Kabupaten Bogor Rubah Kepemilikan Lahan 4,1 Ha di Cipelang ke PT Halizano

Furqon Munawar
Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, Jalan Tegar Beriman Cibinong, tampak lengang pasca OTT KPK. (Foto : iNewsBogor.id/FM)

BOGOR, iNewsBogor.id - Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung atau SCM resmi ditingkatkan statusnya menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) lembaga anti rasuah tersebut, Senin (14/9/2026) kemarin.

Pasca SCM ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus gratifikasi terkait pengurusan dokumen HGB PT Summarecon Realty, tipikal pelayanan di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor nyaris tak berubah. Ini terbukti dari perlakuan tidak menyenangkan seorang warga bernama Endang Pratiwi Wahyudi yang mengutus Kuasa Hukum nya Fuji Handriana guna mempertanyakan proses pengurusan dokumen yang terkatung katung selama satu tahun lebih meski sudah melengkapi semua persyaratan yang diminta.

“Kami ingin bertemu Kepala Kantor ATR BPN Sountang Coin Manurung (kini berstatus tersangka-red) guna menanyakan berkas klien kami Endang Pratiwi Wahyudi yang dihilangkan padahal proses permohonan sertifikat dalam surat tanah dan permohonan diatas namakan Suhendro, warga Tajur sejak Tahun 2021 didaftarkan secara resmi,” ujar Fuji kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).

Ia mempertanyakan mengapa pihak Kantor ATN/BPN Kabupaten Bogor I tidak segera memproses sertifikat tanah dan bangunan 4,1 Ha atas nama kliennya berlokasi di Cipelang, Cijeruk Kabupaten Bogor. Padahal permohonan nya yang diatasnamakan Suhendro Warga Tajur sejak Tahun 2021 sudah membayar biaya resmi di loket pendaftaran kantor pertahanan tersebut, bahkan sudah dilakukan Ploting PBT (Peta Bidang Tanah).


Fuji Handriana, SH, Kuasa Hukum Endang Pratiwi Wahyudi, saat menjawab pertanyaan wartawan di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor. (Foto : iNewsBogor.id/FM)

 

Alih alih mendapatkan kejelasan, Kasi Sengketa pada Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, Rani (telah ditangkap KPK-red) malahan balik menuding jika tanah dan Bangunan 4,1 Ha yang telah satu tahun diproses pihak Endang Pratiwi Wahyudi, masuk dalam ploting PT Halizano Wistara Persada. Padahal tanah dan bangunan tersebut telah dibeli dari masyarakat Garapan 45, bahkan sudah ada surat over alih garap dan surat tidak sengketa yang di tanda tangani Kepala Desa Cipelang.

Editor : Furqon Munawar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network