.Hasil penelusuran iNewsBogor.id PT Halizano Wistara Persada dipimpin Direktur bernama Wawan Nurdin diduga merupakan perusahaan pengemplang pajak negara dan dengan sengaja menjual tanah negara yang SHGB nya sudah berakhir sejak 2014 bahkan mensiasatinya menggunakan SPH (Surat Perlaihan Hak). Informasi tersebut muncul atas pengakuan Kepala UPT Caringin, Deniar saat dikonfirmasi wartawan.
"Kami minta KPK dan Satgas Mafia Tanah Mabes Polri segera panggil periksa Wawan Nurdin Direktur PT Halizano Wistara Persada yang telah mengemplang pajak dan telah berani menjual aset negara meski SHGB nya sudah berakhir sejak 2014 mengunakan SPH (Surat Peralihan Hak-red) dan ngemplang pajak dari Tahun 2010 hingga 2026 sesuai pengakuan Kepala UPT Caringin , tidak menutup kemungkinan indikasi melibatkan Bapenda Kabupaten Bogor yang sebelumnya sudah di OTT KPK,” pungkas Fuji.
Hasil pencarian data iNewsBogor.id diketahui total pajak lahan yang dikemplang PT Halizano Wistara Persada berdasarkan hitungan resmi sebesar Rp 2,7 Milyar terhitung mulai Tahun 2010 hingga 2026. Hingga berita ini diturunkan, media berusaha mendapatkan konfirmasi pihak Bappenda Kabupaten Bogor terkait pengemplangan pajak yang dilakukan PT Halizano Wistara Persada, namun hingga penggeledahan Bappenda oleh KPK beberapa waktu lalu pasca OTT, tak satupun para pihak di kantor Bappenda Kabupaten Bogor bersedia menanggapi hal ini.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait
