Dicokok KPK, Oknum Kantah Kabupaten Bogor Rubah Kepemilikan Lahan 4,1 Ha di Cipelang ke PT Halizano

Furqon Munawar
Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor, Jalan Tegar Beriman Cibinong, tampak lengang pasca OTT KPK. (Foto : iNewsBogor.id/FM)

“Kami telah mendaftarkan secara resmi Permohonan Sertifikat Tahun 2021 di kantor ATR BPN Kabupaten Bogor I dan semua dokumen tanah sudah diterima berikut bukti setor di loket pendaftaran hingga sampai dilakukan proses pengukiuran, semua kami dokumentasikan,” tambahnya.

Anehnya belakangan lokasi yang sama, lahan atas nama Endang Pratiwi Wahyudi tersebut tiba tiba berganti kepemilikan. Tahun 2024 muncul oknum mafia tanah Dedi Sumardi Cs mengaku telah membeli tanah dari PT Halizano Wistara Persada dan menduduki tanah dan bangunan 4,1 Ha tersebut. Usut punya usut tindakan pendudukan lahan dan bangunan oleh Dedi Sumardi Cs ternyata melalui proses manipulasi dokumen diduga didukung oknum petinggi ATR/BPN Kabupaten Bogor I, SCM yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

“Lahan milik klien kami diduduki dan dirusak sebelum akhirnya kami laporkan (Dedi Sumardi Cs-red) di Polres Bogor sampai proses hukum masuk Pengadilan Negeri Cibinong diputus Majelis Hakim dengan 8 bulan kurungan,” tuturnya.

Tidak sampai disitu, meski menang di Pengadilan Negeri Cibinong, tidak membuat Endang Pratiwi Wahyudi SH mendapatkan kembali hak atas tanah dan bangunan 4,1 Ha miliknya tersebut. Diduga atas keterlibatan oknum pejabat negara, lagi lagi muncul nama lain mengambil alih tanah dan bangunan tersebut. Adalah seseorang bernama Andhioga Yogasparana berkolaborasi dengan sejumlah individu mengaku membeli nya dari PT Halizano Wistara Persada. Mendapatkan kenyataan seperti itu, kliennya pun kembali mengambil langkah guna mempertanyakan hal tersebut pada pihak Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor I.

“Saat dipanggil Kasi Perkara ATR BPN Kab Bogor l guna dikonfirmasi, tak satupun pihak yang mengklaim telah membeli lahan dan bangunan seluas 4,1 ha dari PT Halizano berani datang. Padahal guna memperkuat status kepemilikan, kami sudah membawa serta masyarakat penggarap lahan yang menjual ke klien kami dan tidak pernah merasa menjual ke PT Halizano begitupun pada Andhioga,” lanjut Fuji.

Editor : Furqon Munawar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network