get app
inews
Aa Text
Read Next : Lahan Garapan di Cijeruk Bogor Jadi Bancakan Mafia Tanah, Diduga Libatkan Oknum BPN dan Birokrasi

Warga Sukawangi Lapor Komnas HAM, Pertanyakan Penetapan Tersangka oleh Kemenhut

Selasa, 12 Agustus 2025 | 22:21 WIB
header img
Kepala Desa Sukawangi Budiyanto bersama perangkat desa dan tokoh masyarakat saat menyampaikan aduan terkait status lahan ke Komnas HAM, Jakarta, Selasa (12/8/2025). Foto: Isttimewa

BOGOR, iNewsBogor.id – Sejumlah warga Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, mendatangi Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (12/8/2025), untuk melaporkan dugaan pelanggaran kesepakatan terkait status lahan di wilayah mereka.

Mereka menilai Kementerian Kehutanan (Kemenhut) tidak menjalankan hasil kesepakatan rapat bersama Badan Akuntabilitas Publik (BAM) DPR RI dan tiga kementerian pada 23 Juli 2025. Rapat tersebut juga dihadiri perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN, dan Komnas HAM.

Dalam kesepakatan itu, salah satu poinnya menyebut desa yang berdiri lebih dulu dari Surat Keputusan (SK) penetapan kawasan hutan harus dikeluarkan dari status kawasan hutan. Namun, warga mengaku empat orang di desa mereka justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut