get app
inews
Aa Text
Read Next : Lahan Garapan di Cijeruk Bogor Jadi Bancakan Mafia Tanah, Diduga Libatkan Oknum BPN dan Birokrasi

Warga Sukawangi Lapor Komnas HAM, Pertanyakan Penetapan Tersangka oleh Kemenhut

Selasa, 12 Agustus 2025 | 22:21 WIB
header img
Kepala Desa Sukawangi Budiyanto bersama perangkat desa dan tokoh masyarakat saat menyampaikan aduan terkait status lahan ke Komnas HAM, Jakarta, Selasa (12/8/2025). Foto: Isttimewa

Kepala Desa Sukawangi, Budiyanto, mengatakan ada tiga poin utama yang disepakati dalam rapat 23 Juli lalu:

  1. Status desa di kawasan hutan – Jika desa berdiri sebelum SK penetapan kawasan hutan, statusnya otomatis dikeluarkan dari kawasan hutan.

  2. Sertifikat tanah – Sertifikat yang terbit sebelum SK penetapan kawasan hutan tetap berlaku dan tanahnya dikeluarkan dari status kawasan hutan.

  3. Peserta transmigrasi di luar Jawa – Juga akan dikeluarkan dari status kawasan hutan.

"Selain itu, ada poin penting bahwa proses hukum pidana terkait sengketa lahan seharusnya dihentikan. Namun hingga kini, proses tetap berjalan dan empat warga kami sudah jadi tersangka," kata Budiyanto.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut