PT RMK juga meminta kepolisian melakukan penyitaan resmi terhadap 13 unit ambulans yang menjadi objek perkara.
Menurut pihak perusahaan, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan kendaraan tetap berada dalam pengawasan selama proses hukum berlangsung.
PT RMK berharap proses hukum di Polda Jawa Barat berjalan terbuka dan tidak terpengaruh oleh status atau jabatan pihak yang dilaporkan.
Dalam perkara ini, JE disebut sebagai terlapor dan dugaan tindak pidana tersebut masih dalam proses penyidikan. Karena itu, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan dalam proses hukum.
PT RMK menyatakan telah menyerahkan penanganan perkara kepada kuasa hukumnya dan akan mengikuti proses yang dilakukan aparat penegak hukum.
Hingga berita ini ditulis, keterangan dari JE maupun CV Bankun Usaha Mandiri mengenai dugaan tersebut masih diperlukan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait
