BOGOR, iNewsBogor.id – PT Restu Mahkota Karya (RMK) atau RMK Suzuki Cibadak menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan pengadaan ambulans kepada kuasa hukumnya. Perkara yang menyeret anggota DPRD Kota Bogor berinisial JE tersebut kini ditangani Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
Kuasa hukum PT RMK, Alice Yuniati Elia, S.H., mengatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada kepolisian.
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan 13 unit mobil Suzuki yang dipesan melalui PT RMK untuk diubah menjadi ambulans. Kendaraan tersebut kemudian disalurkan kepada sejumlah yayasan penerima manfaat.
Persoalan muncul ketika PT RMK mengaku belum menerima pembayaran penuh dari CV Bankun Usaha Mandiri selaku pihak yang melakukan pemesanan kendaraan.
Alice mengatakan, saat perwakilan PT RMK melakukan penagihan, pihaknya menerima cek senilai Rp2,15 miliar. Namun, ketika dicairkan pada 31 Desember 2024, cek tersebut ditolak bank karena tidak tersedia dana.
“Pak Margono menagih, malah diberikan cek kosong. Saat dicairkan ternyata kosong dan ada bukti penolakannya dari bank,” ujar Alice.
Menurut PT RMK, total nilai kerugian dari 13 unit kendaraan tersebut mencapai Rp2.897.500.000.
Karena pembayaran belum diterima secara penuh, PT RMK menyatakan STNK dan BPKB asli 13 unit ambulans tersebut masih berada di pihaknya.
Pengadaan ambulans tersebut disebut berkaitan dengan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau CSR BRI Peduli.
Menurut Alice, pihak perbankan telah melakukan pembayaran kepada CV Bankun Usaha Mandiri untuk pengadaan kendaraan. Namun, PT RMK mengaku belum menerima pelunasan dari perusahaan tersebut.
Kondisi ini kemudian berdampak pada dokumen kendaraan. Ambulans yang sudah berada di sejumlah yayasan penerima manfaat disebut belum dapat dilengkapi dokumen kendaraan karena STNK dan BPKB masih ditahan PT RMK.
“Unit mobilnya ada di yayasan, tetapi pembayaran kepada kami belum diselesaikan,” kata Alice.
Dalam proses penyidikan, PT RMK juga mempertanyakan perpindahan penanganan perkara dari Unit 5 Subdit 3 ke Subdit 1 Ditreskrimum Polda Jabar.
Alice menyebut sebelumnya perkara ditangani Unit 5 Subdit 3. Namun, ketika penyidik disebut akan melakukan pemeriksaan ke yayasan dan penyitaan kendaraan, penanganan perkara kemudian berpindah.
“Kami berharap perkara ini tetap ditangani secara profesional dan proses hukumnya berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
PT RMK juga meminta kepolisian melakukan penyitaan resmi terhadap 13 unit ambulans yang menjadi objek perkara.
Menurut pihak perusahaan, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan kendaraan tetap berada dalam pengawasan selama proses hukum berlangsung.
PT RMK berharap proses hukum di Polda Jawa Barat berjalan terbuka dan tidak terpengaruh oleh status atau jabatan pihak yang dilaporkan.
Dalam perkara ini, JE disebut sebagai terlapor dan dugaan tindak pidana tersebut masih dalam proses penyidikan. Karena itu, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan dalam proses hukum.
PT RMK menyatakan telah menyerahkan penanganan perkara kepada kuasa hukumnya dan akan mengikuti proses yang dilakukan aparat penegak hukum.
Hingga berita ini ditulis, keterangan dari JE maupun CV Bankun Usaha Mandiri mengenai dugaan tersebut masih diperlukan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait
