Menurut Alice, pihak perbankan telah melakukan pembayaran kepada CV Bankun Usaha Mandiri untuk pengadaan kendaraan. Namun, PT RMK mengaku belum menerima pelunasan dari perusahaan tersebut.
Kondisi ini kemudian berdampak pada dokumen kendaraan. Ambulans yang sudah berada di sejumlah yayasan penerima manfaat disebut belum dapat dilengkapi dokumen kendaraan karena STNK dan BPKB masih ditahan PT RMK.
“Unit mobilnya ada di yayasan, tetapi pembayaran kepada kami belum diselesaikan,” kata Alice.
Dalam proses penyidikan, PT RMK juga mempertanyakan perpindahan penanganan perkara dari Unit 5 Subdit 3 ke Subdit 1 Ditreskrimum Polda Jabar.
Alice menyebut sebelumnya perkara ditangani Unit 5 Subdit 3. Namun, ketika penyidik disebut akan melakukan pemeriksaan ke yayasan dan penyitaan kendaraan, penanganan perkara kemudian berpindah.
“Kami berharap perkara ini tetap ditangani secara profesional dan proses hukumnya berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait
