KPK Bongkar Alur Korupsi Pengurusan HGB, Sosok Pemberi Perintah ke Kakantah Kabupaten Bogor Dicari
JAKARTA, iNewsBogor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami alur perintah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pendalaman dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang memberikan perintah hingga terbentuknya konstruksi perkara tersebut.
"Kita akan telusuri soal alur perintah, ya. Apakah kemudian ada pihak-pihak lain yang memberikan perintah yang kemudian terbangun konstruksi perkara ini," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (16/9/2026).
Penelusuran ini berkaitan dengan fakta hukum mengenai dugaan perbuatan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang C Manurung.
Dalam penyidikan, KPK menemukan bahwa Sontang sebelumnya menyatakan tidak akan membuka blokir lahan yang dikelola PT Summarecon tanpa adanya perintah dari atasannya.
"Karena terkait dengan dugaan suap yang dilakukan oleh PT Summarecon, bahwa Saudara SON selaku Kepala Kantah Bogor ini diduga sebelumnya menyatakan bahwa akan melakukan buka blokir terkait dengan lahan-lahan yang dikelola oleh PT Summarecon jika ada perintah dari atasan," ujar Budi.
Editor: Suriya Mohamad Said