4 Orang Kepercayaan Jadi Tersangka Terkait Korupsi Pengurusan HGB, Ini Kata KPK soal Nusron Wahid
JAKARTA, iNewsBogor.id - Status Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menjadi perhatian setelah empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaannya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Keempat orang tersebut yakni Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq, Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (14/9/2026).
Menurut Taufik, penyidik memiliki waktu terbatas untuk memeriksa seluruh pihak yang diamankan dalam OTT.
Kondisi tersebut membuat pengembangan perkara belum dapat dilakukan secara menyeluruh.
“Mohon dipahami rekan-rekan, bahwa seperti yang kita sudah pernah sampaikan berulang kali, ini kegiatan tertangkap tangan yang kita hanya punya waktu 1x24 jam untuk kemudian memeriksa seluruh pihak yang diamankan,” ucap Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 19 orang. Taufik mengatakan, keterbatasan waktu pemeriksaan membuat penyidik belum bisa menggali seluruh keterangan dari pihak-pihak yang diamankan secara mendalam.
“Butuh beberapa tahapan-tahapan, beberapa waktu, yang kemudian memang dalam waktu yang sesingkat tersebut itulah yang kemudian bisa disampaikan untuk kemudian diputuskan di gelar perkara, begitu ya,” tuturnya.
Dia menegaskan, proses penyidikan masih berlangsung dan perkara tersebut masih berada pada tahap awal.
“Nah, nanti apakah bisa berkembang sejauh apa, ya kita akan lihat perkembangan penyidikan seperti apa ke depan. Ini masih baru dimulai untuk sprindik-nya sendiri,” kata Taufik.
Karena itu, KPK meminta publik menunggu perkembangan penyidikan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban dalam kasus tersebut.
“Ya, nanti kita tunggu saja perkembangannya,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Selain Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry, terdapat Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
Kemudian Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama Summarecon, serta Rizal Pahlevi (LEV) dari pihak swasta.
KPK juga menahan seluruh tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.
Dalam perkara tersebut, ADR bersama LEV selaku pihak pemberi disangkakan melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan sejumlah ketentuan dalam KUHP dan aturan penyesuaian pidana.
Sementara SON bersama ERW serta LMP bersama ARF, FEZ, dan MF disangkakan sebagai pihak penerima dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.
Hingga tahap awal penyidikan ini, KPK belum menetapkan Nusron Wahid sebagai tersangka.
Penyidik masih membuka kemungkinan perkara berkembang berdasarkan hasil penyidikan selanjutnya.
Editor: Suriya Mohamad Said