KPK Tangkap Presdir Summarecon Adrianto Pitojo dalam OTT di Kabupaten Bogor
JAKARTA, iNewsBogor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menangkap Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
OTT tersebut digelar KPK pada Senin (14/9/2026). Penangkapan Adrianto dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Selasa (15/9/2026).
"Benar," kata Budi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Budi menjelaskan, OTT tersebut berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor. KPK juga menduga terdapat penerimaan lain dalam perkara tersebut.
Menurut Budi, salah satu pihak yang berkepentingan dalam proses pengurusan HGB tersebut adalah Summarecon.
"Di wilayah Kabupaten Bogor, ini pihaknya yaitu Summarecon," ucapnya.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 17 orang. Mereka berasal dari sejumlah pihak, termasuk lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Di mana dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang," kata Budi.
Beberapa pihak yang turut diamankan antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantah Tangerang Kota Tardi.
"Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya," ujarnya.
Selain itu, KPK mengonfirmasi politisi Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto turut terjaring dalam OTT tersebut.
Budi kembali menegaskan, operasi senyap tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya.
Editor: Suriya Mohamad Said