KPK Tetapkan Presdir Summarecon hingga Kakantah Sontang C Manurung Tersangka Bersama 6 Lainnya
JAKARTA, iNewsBogor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kedelapan tersangkanya adalah politisi Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Presiden Direktur (Presdir) PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri; Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung.
Kemudian eks Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto. Selanjutnya, Muhammad Fakhry, Erwin dan Rizal Pahlevi.
Status tersangka ini ditetapkan saat mereka keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 17.48 WIB seusai menjalani pemeriksaan lanjutan setelah terjaring operasi senyap tersebut.
Delapan orang itu sudah mengenakan rompi oranye KPK sebagai tanda tersangka dan tahanan.
Sebelumnya, dalam OTT ini KPK menangkap 17 orang. Selain itu, KPK turut menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing yang terbungkus puluhan koper.
Editor: Suriya Mohamad Said