Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Periksa Kepala BKPSDM, Kepala Bappenda Kabupaten Bogor dan 2 Pejabat Lainnya
Advertisement . Scroll to see content

KPK Tetapkan Presdir Summarecon hingga Kakantah Sontang C Manurung Tersangka Bersama 6 Lainnya  

Selasa, 15 September 2026 | 19:20 WIB
  • author Nur Khabibi
KPK Tetapkan Presdir Summarecon hingga Kakantah Sontang C Manurung Tersangka Bersama 6 Lainnya  
Sejumlah tersangka OTT KPK di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor usai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih. Foto iNews.id

JAKARTA, iNewsBogor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kedelapan tersangkanya adalah politisi Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Presiden Direktur (Presdir) PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi; Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri; Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung. 

Kemudian eks Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto. Selanjutnya, Muhammad Fakhry, Erwin dan Rizal Pahlevi. 

Status tersangka ini ditetapkan saat mereka keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 17.48 WIB seusai menjalani pemeriksaan lanjutan setelah terjaring operasi senyap tersebut. 

Delapan orang itu sudah mengenakan rompi oranye KPK sebagai tanda tersangka dan tahanan. 

Sebelumnya, dalam OTT ini KPK menangkap 17 orang. Selain itu, KPK turut menyita uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing yang terbungkus puluhan koper.

Editor: Suriya Mohamad Said

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut