KPK Ungkap Modus Korupsi Pengurusan HGB Usai Tetapkan Presdir Summarecon-Kakantah Sontang Tersangka
JAKARTA, iNewsBogor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikasi hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pengungkapan tersebut disampaikan setelah KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara tersebut.
Delapan tersangka terdiri atas pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pihak swasta, hingga Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.
Mereka yakni Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama Summarecon.
Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq, Erwin (ERW), Muhammad Fakhry (MF), dan Rizal Pahlevi (LEV) sebagai tersangka.
Empat nama, yakni Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry, disebut KPK sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026," ucap Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).
Para tersangka kemudian ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Editor: Suriya Mohamad Said