Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Terus Sidik Korupsi Upah Pungut! Pegawai Bappenda Kabupaten Bogor Ungkap Insentifnya Dipotong
Advertisement . Scroll to see content

KPK Ungkap Modus Korupsi Pengurusan HGB Usai Tetapkan Presdir Summarecon-Kakantah Sontang Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 21:11 WIB
  • author Nur Khabibi
KPK Ungkap Modus Korupsi Pengurusan HGB Usai Tetapkan Presdir Summarecon-Kakantah Sontang Tersangka
KPK mengungkap modus dugaan korupsi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor setelah menetapkan 8 tersangka. Fee pengurusan disebut mencapai Rp2 miliar. Foto para tersangka usai diperiksa/iNews.id

JAKARTA, iNewsBogor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikasi hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pengungkapan tersebut disampaikan setelah KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara tersebut.

Delapan tersangka terdiri atas pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pihak swasta, hingga Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.

Mereka yakni Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama Summarecon.

Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq, Erwin (ERW), Muhammad Fakhry (MF), dan Rizal Pahlevi (LEV) sebagai tersangka.

Empat nama, yakni Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry, disebut KPK sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026," ucap Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).

Para tersangka kemudian ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Editor: Suriya Mohamad Said

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut