Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Terus Sidik Korupsi Upah Pungut! Pegawai Bappenda Kabupaten Bogor Ungkap Insentifnya Dipotong
Advertisement . Scroll to see content

KPK Ungkap Modus Korupsi Pengurusan HGB Usai Tetapkan Presdir Summarecon-Kakantah Sontang Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 21:11 WIB
  • author Nur Khabibi
KPK Ungkap Modus Korupsi Pengurusan HGB Usai Tetapkan Presdir Summarecon-Kakantah Sontang Tersangka
KPK mengungkap modus dugaan korupsi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor setelah menetapkan 8 tersangka. Fee pengurusan disebut mencapai Rp2 miliar. Foto para tersangka usai diperiksa/iNews.id

JAKARTA, iNewsBogor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikasi hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pengungkapan tersebut disampaikan setelah KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara tersebut.

Delapan tersangka terdiri atas pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pihak swasta, hingga Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.

Mereka yakni Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, serta Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama Summarecon.

Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq, Erwin (ERW), Muhammad Fakhry (MF), dan Rizal Pahlevi (LEV) sebagai tersangka.

Empat nama, yakni Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry, disebut KPK sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026," ucap Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).

Para tersangka kemudian ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Modus Pengurusan HGB Summarecon

Kasus ini bermula dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Sebagian tanah tersebut masih bersengketa dengan sejumlah ahli waris yang mengaku memegang SHM atas bidang tanah yang sama. Para ahli waris kemudian menggugat penerbitan sembilan SHGB Summarecon ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

"Kantah Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk mediasi. Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Di sisi lain, ahli waris melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung," kata dia.

Setelah gugatan dicabut, komunikasi terkait pembukaan blokir dan pemecahan HGB mulai dilakukan. Yaser Alfarisi (YA), yang disebut sebagai perantara pihak Summarecon, berkomunikasi dengan Erwin.

Erwin kemudian diminta berkomunikasi dengan Sontang Coin Manurung untuk mengurus pembukaan blokir dan pemecahan HGB tersebut.

Namun, Sontang disebut tidak bersedia memenuhi permintaan tersebut tanpa adanya arahan dari atasannya.

Rizal Pahlevi yang juga disebut sebagai perantara pihak Summarecon kemudian mendekati Erwin untuk membantu komunikasi dengan Sontang.

Dari komunikasi tersebut, KPK menemukan adanya permintaan fee dengan kode tertentu.

"Bahwa pada awal Agustus 2026, dari komunikasi antara YA dan LEV, diperoleh informasi bahwa untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, SON melalui ERW meminta fee dengan kode 'dua' yang diduga sejumlah Rp2 miliar," ucap Taufik.

Pihak Summarecon kemudian disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar. Alasannya, diduga masih terdapat pihak lain yang akan mendapatkan fee broker dalam proses pengurusan tersebut.

Erwin selanjutnya menyerahkan uang Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari fee untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB milik pihak Summarecon.

KPK Temukan Dugaan Gratifikasi Miliaran Rupiah

Selain perkara pengurusan HGB Summarecon, penyidik KPK menemukan dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan mutasi dan promosi jabatan serta layanan pertanahan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Salah satunya terkait pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT BPA (Bela Parahyangan). Dalam perkara tersebut, PT BPA diduga memberikan uang pengurusan kepada Erwin sebesar Rp2,1 miliar.

Dari jumlah tersebut, Erwin disebut menyetorkan Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto.

"Selain itu, terdapat dugaan penerimaan lainnya yang dilakukan LMP bersama-sama ARF sejumlah Rp8 miliar, yang ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah bertuliskan nama LMP (Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri)," tuturnya.

Tak hanya itu, penyidik juga menemukan setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 dalam mutasi rekening Arif.

KPK turut menemukan sejumlah penerimaan lain yang diduga berkaitan dengan urusan layanan pertanahan. Uang tersebut disebut disimpan dalam koper maupun kardus.

Arif diduga berperan sebagai pengepul uang yang berasal dari Erwin maupun Muhammad Fakhry. Keduanya juga disebut sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan berbagai layanan pertanahan, baik di Kantor Pertanahan, Kantor Wilayah, maupun Kementerian ATR/BPN.

Uang yang dikumpulkan Arif kemudian disebut diberikan kepada Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. Fahd juga diduga menjadi penampung uang yang dikumpulkan Arif.

"Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan layanan pertanahan pada berbagai tingkatan," ujar Taufik.

Editor: Suriya Mohamad Said

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut