KPK Ungkap Modus Korupsi Pengurusan HGB Usai Tetapkan Presdir Summarecon-Kakantah Sontang Tersangka
Kasus ini bermula dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang dikelola PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Sebagian tanah tersebut masih bersengketa dengan sejumlah ahli waris yang mengaku memegang SHM atas bidang tanah yang sama. Para ahli waris kemudian menggugat penerbitan sembilan SHGB Summarecon ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
"Kantah Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk mediasi. Ahli waris lalu mengajukan blokir atas SHGB Summarecon. Di sisi lain, ahli waris melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung," kata dia.
Setelah gugatan dicabut, komunikasi terkait pembukaan blokir dan pemecahan HGB mulai dilakukan. Yaser Alfarisi (YA), yang disebut sebagai perantara pihak Summarecon, berkomunikasi dengan Erwin.
Erwin kemudian diminta berkomunikasi dengan Sontang Coin Manurung untuk mengurus pembukaan blokir dan pemecahan HGB tersebut.
Namun, Sontang disebut tidak bersedia memenuhi permintaan tersebut tanpa adanya arahan dari atasannya.
Rizal Pahlevi yang juga disebut sebagai perantara pihak Summarecon kemudian mendekati Erwin untuk membantu komunikasi dengan Sontang.
Dari komunikasi tersebut, KPK menemukan adanya permintaan fee dengan kode tertentu.
"Bahwa pada awal Agustus 2026, dari komunikasi antara YA dan LEV, diperoleh informasi bahwa untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, SON melalui ERW meminta fee dengan kode 'dua' yang diduga sejumlah Rp2 miliar," ucap Taufik.
Pihak Summarecon kemudian disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar. Alasannya, diduga masih terdapat pihak lain yang akan mendapatkan fee broker dalam proses pengurusan tersebut.
Erwin selanjutnya menyerahkan uang Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari fee untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB milik pihak Summarecon.
Editor: Suriya Mohamad Said