Para pelaku menjalankan aksinya dengan cara mengganjal slot kartu ATM menggunakan tusuk gigi hingga kartu korban tertahan. Saat korban panik, pelaku yang berpura-pura membantu akan menukarkan kartu ATM korban dengan kartu lain yang sudah disiapkan.
Pelaku lainnya bertugas mengintip dan menghafal nomor PIN korban saat bertransaksi, sehingga mereka dapat dengan mudah menguras rekening korban.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
41 kartu ATM dari berbagai bank
2 gunting dan tusuk gigi yang digunakan untuk mengganjal mesin ATM
8 tusuk gigi dan 2 pack tusuk gigi cadangan
1 unit mobil Honda Brio putih bernopol F-1510-VE
Tas, dompet, dan 5 unit telepon genggam milik pelaku
Para tersangka dijerat dengan:
Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara, dan/atau
Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Polresta Bogor Kota saat ini tengah melakukan pemberkasan perkara dan akan segera mengirimkan berkas tahap I ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait
