Sindikat Ganjal ATM Dibongkar di Bogor, Residivis Gasak Rp210 Juta demi Judi Online

Ifan Jafar Siddik
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Aji Riznaldi Nugroho menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus sindikat ganjal ATM yang merugikan korban hingga Rp210 juta, Senin (15/12/2025). Foto: iNewsBogor.id

Para pelaku menjalankan aksinya dengan cara mengganjal slot kartu ATM menggunakan tusuk gigi hingga kartu korban tertahan. Saat korban panik, pelaku yang berpura-pura membantu akan menukarkan kartu ATM korban dengan kartu lain yang sudah disiapkan.

Pelaku lainnya bertugas mengintip dan menghafal nomor PIN korban saat bertransaksi, sehingga mereka dapat dengan mudah menguras rekening korban.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 41 kartu ATM dari berbagai bank

  • 2 gunting dan tusuk gigi yang digunakan untuk mengganjal mesin ATM

  • 8 tusuk gigi dan 2 pack tusuk gigi cadangan

  • 1 unit mobil Honda Brio putih bernopol F-1510-VE

  • Tas, dompet, dan 5 unit telepon genggam milik pelaku

Para tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara, dan/atau

  • Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Polresta Bogor Kota saat ini tengah melakukan pemberkasan perkara dan akan segera mengirimkan berkas tahap I ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network