Adapun dalam tuntutannya, massa meminta Kejagung menindaklanjuti kasus tata niaga CPO atau minyak goreng tahun 2023 yang diduga melibatkan Airlangga Hartarto.
"Airlangga diduga kuat memerintahkan Menteri Perdagangan saat itu, merevisi Permendag Nomor 18 Tahun 2022 tentang Kebijakan Ekspor CPO sehingga mengakibatkan minyak goreng langka dan mahal. Dampaknya menguntungkan eksportir dan pelaku usaha CPO," ujar Koordinator Ampera, Ali Hasan.
Selain itu, kata dia, Airlangga memberikan domestic market obligation (DMO) hingga 20 persen. Akibat dari kondisi itu, kata Hasan, negara menggelontorkan subsidi hingga sebesar Rp6,47 triliun.
"Kami telah menyampaikan informasi dan bukti, yang telah diterima Kejagung. Sehingga kami harapkan ditindaklanjuti," katanya.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait