Prof. Dr. Rasmitadila Resmi Dikukuhkan sebagai Profesor di UNIDA Bogor

Cahyat Supriatna
UNIDA Menambah Deretan Profesor: Prof. Dr. Rasmitadila Dikenal sebagai Mak Scopus. Foto: iNewsBogor.id/ Istimewa

BOGOR, iNewsBogor.id - Universitas Djuanda (UNIDA) baru saja mengukuhkan Prof. Dr. Rasmitadila, M.Pd sebagai Profesor dalam Bidang Ilmu Pendidikan Dasar. Acara yang digelar di Aula Gedung C, Kampus UNIDA pada Rabu, 11 September 2024, dihadiri oleh berbagai tokoh penting dan civitas akademika.

Ketua Senat Dewan Guru Besar UNIDA, Prof. Dr. H. Martin Roestamy, mengapresiasi Prof. Rasmitadila sebagai sosok inspiratif yang selalu bersemangat dalam belajar. Ia menggarisbawahi pencapaian luar biasa Prof. Rasmitadila dalam pengembangan pendidikan dasar di Indonesia dan mengaitkannya dengan perumpamaan pohon ilmu dalam Al-Qur’an.

Rektor UNIDA, Assoc. Prof. Dr. Hj. R. Siti Pupu Fauziah, juga memberikan penghargaan kepada Prof. Rasmitadila, yang dikenal dengan julukan "Mak Scopus" karena kontribusinya dalam penulisan jurnal ilmiah. Beliau berharap prestasi ini menjadi motivasi bagi dosen lainnya untuk terus berupaya keras.

Prof. Dr. Rasmitadila, M.Pd yang juga Wakil Rektor III UNIDA, menyampaikan orasi ilmiah tentang "Model Program Pendampingan Sekolah Dasar Inklusif Berbasis University-School Collaborative Partnership (USCP)", menekankan pentingnya kemitraan universitas dan sekolah dalam menghadapi tantangan pendidikan inklusif.

Dikenal dengan berbagai pencapaian internasional dan penghargaan, Prof. Rasmitadila telah berkontribusi signifikan dalam pendidikan inklusif dan memegang berbagai jabatan penting di UNIDA. Pengukuhan ini menegaskan dedikasinya dalam memajukan pendidikan di Indonesia.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network