Polresta Bogor Kota Tangkap Preman Pasar Tumpah Jalan Merdeka, Terjerat Kasus Pemalakan dan Narkoba

Ifan Jafar Siddik
Pelaku berinisial J (28) ditangkap pada Minggu, 6 Oktober 2024, atas dugaan kasus pemalakan dan kepemilikan senjata tajam. Foto: iNewsBogor.id/ Ifan Jafar Siddik

BOGOR, iNewsBogor.id - Aparat kepolisian dari Polresta Bogor Kota berhasil menangkap seorang preman yang sering melakukan pemalakan di kawasan Pasar Tumpah Jalan Merdeka, Kota Bogor. Pelaku berinisial J (28), yang merupakan warga Dramaga, Kabupaten Bogor, ditangkap pada Minggu, 6 Oktober 2024, atas dugaan kasus pemalakan dan kepemilikan senjata tajam.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismoj Teguh Prakoso, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari pedagang yang merasa terancam akibat tindakan premanisme tersebut.

“Saat ditangkap, kami melakukan tes urine kepada pelaku dan hasilnya menunjukkan bahwa ia positif mengonsumsi narkoba jenis sabu,” ujar Bismo pada Senin, 7 Oktober 2024.

Sebelum melakukan tes urine, polisi lebih dulu melakukan penggeledahan terhadap kendaraan pelaku. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa alat hisap sabu, sebilah golok, dan selongsong peluru Gotri yang disita dari markas pelaku.

Bismo menjelaskan bahwa J memang telah lama menjadi target operasi polisi karena sering memalak pedagang di Pasar Tumpah Merdeka dengan ancaman dan kekerasan.

“Golok yang ditemukan digunakan oleh pelaku untuk mengancam para pedagang jika mereka tidak memberikan sejumlah uang yang diminta. Pelaku J ini adalah gembong preman di kawasan tersebut,” tambahnya.

Selain melakukan pemalakan, pelaku yang juga merupakan residivis kasus narkoba pada awal tahun 2023 ini sering memprovokasi pedagang Pasar Tumpah Merdeka agar tidak pindah ke Pasar Mawar. Akibat provokasinya, sering terjadi bentrokan antara pedagang dengan warga sekitar.

Saat ini, J telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolresta Bogor Kota. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang kepemilikan senjata tajam. Tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Selain dijerat dengan pasal kepemilikan senjata tajam, pihak kepolisian juga sedang mendalami kasus narkoba yang melibatkan tersangka

“Untuk kasus narkoba yang menjeratnya, masih akan didalami lebih lanjut oleh Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota,” tutur Bismo.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan dan menjadi saksi jika melihat tindakan premanisme atau tindak kejahatan lainnya. Masyarakat dapat melaporkan melalui hotline nomor aduan Kapolresta Bogor Kota di 087810010057 atau call center 110.

“Dengan adanya laporan dari masyarakat, kami dapat menindak pelaku premanisme dengan maksimal. Jangan takut untuk melapor, karena peran aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar,” pungkas Bismo.

Kasus ini menunjukkan keseriusan Polresta Bogor Kota dalam memberantas aksi premanisme dan menjaga keamanan di wilayah Kota Bogor. Penangkapan J diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku premanisme lainnya yang masih beroperasi di kawasan tersebut.

Dengan langkah tegas ini, Kota Bogor diharapkan menjadi lebih aman dan kondusif bagi seluruh warganya, termasuk pedagang dan pengunjung pasar. Aksi premanisme dan narkoba yang meresahkan masyarakat harus ditindak tegas agar tercipta ketertiban di lingkungan Kota Bogor.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network