get app
inews
Aa Text
Read Next : Iming-Iming Untung Investasi Sembako, Warga Bogor Malah Tertipu

Urus Izin 3 Proyek Properti, Pengusaha Bogor Klaim Rugi Rp640 Juta

Kamis, 03 September 2026 | 15:37 WIB
header img
Foto ilustrasi pengurusan perizinan bangunan dan bisnis properti. Seorang pengusaha di Bogor mengklaim mengalami kerugian Rp640 juta dan melaporkan seorang direktur perusahaan properti atas dugaan penipuan. (Ilustrasi/iNewsBogor.id)

BOGOR, iNewsBogor.id – Seorang pengusaha di Bogor, Jawa Barat, mengaku mengalami kerugian hingga Rp640 juta setelah mempercayakan pengurusan sejumlah perizinan proyek properti kepada seorang direktur perusahaan properti.

Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polresta Bogor Kota pada September 2025. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/661/IX/2025/SPKT/Polresta Bogor Kota/Polda Jawa Barat.

Dalam laporan itu, korban berinisial A melaporkan Rifky Chandra Cahyadi atas dugaan tindak pidana penipuan.

A mengatakan, persoalan bermula ketika dirinya mempercayakan pengurusan izin bangunan untuk sejumlah proyek properti kepada Rifky. Kepercayaan tersebut diberikan karena Rifky disebut memiliki pengalaman dan menjabat sebagai direktur di sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang properti.

“Dengan skema pembayaran yang disepakati. Ada bonus-bonus juga,” kata A.

Menurut A, terdapat tiga proyek properti yang pengurusan izinnya dipercayakan kepada Rifky dalam beberapa tahun terakhir.

Namun, menurut pengakuannya, ketiga proyek tersebut tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.

Pada proyek pertama, A menyebut Rifky sempat menginformasikan bahwa proses perizinan telah mencapai tahap Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD).

Setelah itu, komunikasi mengenai perkembangan perizinan disebut tidak lagi berjalan sebagaimana mestinya.

“Selebihnya gak ada kabar,” ujar A.

Karena izin tidak kunjung diterima, A kemudian menggunakan jasa pihak lain untuk melanjutkan proses pengurusan hingga perizinan proyek tersebut selesai.

Kondisi itu, menurut A, membuat biaya yang harus dikeluarkannya menjadi lebih besar.

Meski demikian, A mengklaim Rifky tetap menyatakan bahwa proses tersebut merupakan bagian dari pekerjaan yang dikerjakannya.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut