get app
inews
Aa Text
Read Next : Iming-Iming Untung Investasi Sembako, Warga Bogor Malah Tertipu

Urus Izin 3 Proyek Properti, Pengusaha Bogor Klaim Rugi Rp640 Juta

Kamis, 03 September 2026 | 15:37 WIB
header img
Foto ilustrasi pengurusan perizinan bangunan dan bisnis properti. Seorang pengusaha di Bogor mengklaim mengalami kerugian Rp640 juta dan melaporkan seorang direktur perusahaan properti atas dugaan penipuan. (Ilustrasi/iNewsBogor.id)

Namun, Imam belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk mengenai status hukum Rifky.

Sebelumnya, A mengaku memperoleh informasi bahwa Rifky telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polresta Bogor Kota. Namun, hingga berita ini ditulis, informasi tersebut belum dijelaskan secara rinci oleh pihak kepolisian dalam konfirmasi yang diperoleh.

Dalam penelusuran terkait profil Rifky, namanya disebut memiliki posisi sebagai direktur pada perusahaan yang mengelola bisnis rumah kos mewah Green Harris View (GHV) di kawasan Cikarawang, Kabupaten Bogor.

Seorang pegawai di lokasi membenarkan bahwa Rifky merupakan bagian dari jajaran direksi perusahaan tersebut.

“Dia direkturnya, direksi,” kata pegawai tersebut.

Namun, saat dilakukan penelusuran di lokasi, keberadaan Rifky tidak diketahui.

“Jarang ke sini,” ujar pegawai tersebut.

Pegawai itu juga menyebut perusahaan tersebut masih menjalankan bisnis rumah kos di kawasan sekitar.

“Iya masih di kawasan sini juga,” katanya.

Selain itu, A menyebut Rifky juga tercatat sebagai salah satu direktur di PT Coliving Buana Urban dan PT Sasmita Properti Internasional, yang disebut bergerak di sektor properti.

Meski demikian, informasi mengenai jabatan dan aktivitas perusahaan tersebut perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait.

Kasus ini kini berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Laporan korban menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Rifky Chandra Cahyadi tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.

Keterangan mengenai dugaan penipuan, nilai kerugian Rp640 juta, serta proses pengurusan tiga proyek dalam artikel ini merupakan klaim dan keterangan dari pihak korban, sementara kepolisian baru membenarkan adanya laporan.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut