Kemah Terlarang Kesurupan Massal: Teror di Perkemahan Terinspirasi Kisah Nyata

Ifan Jafar Siddik/net_Bogor
Film horor ini terinspirasi dari kejadian nyata kesurupan massal di perkemahan Pramuka Yogyakarta 2016 dan mulai tayang di bioskop pada 10 Oktober 2024. Foto: iNewsBogor.id/ istimewa

iNewsBogor.id Film horor terbaru Indonesia, Kemah Terlarang Kesurupan Massal, kembali menghadirkan teror yang diangkat dari kisah nyata. Cerita ini terinspirasi dari insiden perkemahan Pramuka di Yogyakarta pada tahun 2016, di mana sejumlah siswa mengalami kesurupan massal, menciptakan kepanikan besar di antara peserta dan pembina.

Film yang disutradarai oleh Ginanti Rona ini mencoba menggambarkan ketegangan dan misteri yang terjadi selama perkemahan. Awalnya, kegiatan berlangsung normal hingga memasuki malam pementasan drama. Seorang siswa bernama Rini, yang berperan sebagai Roro Putri—sosok legendaris yang dipercaya telah meninggal ratusan tahun lalu—tiba-tiba kerasukan arwah sang legenda.

Keadaan semakin mencekam ketika kesurupan tidak hanya menimpa Rini, tetapi juga merambat ke peserta lainnya. Kejadian itu berubah menjadi kekacauan besar dengan beberapa siswa mengalami luka-luka, dan bahkan ada yang nyawanya terancam.

Kisah Mistik di Balik Perkemahan

Dalam film ini, elemen mistik diperkuat dengan karakter Mbah Sonto, sosok penjaga spiritual Wana Alus yang memberikan peringatan kepada peserta agar tidak mengganggu sesajen yang telah dikubur di area perkemahan. Namun, rasa penasaran peserta justru membawa malapetaka.

Mbah Sonto akhirnya turun tangan untuk mengatasi kesurupan massal tersebut, meski kondisi sudah terlanjur kacau dan banyak yang terluka parah.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network