JAKARTA, iNewsBogor.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengejar dan menyelidiki skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar yang menyeret pimpinan Badan Pangan Nasional (Bapanas) inisial APA .
Lembaga anti-rasuah yang berkantor di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan ini, sedang menyiapkan bukti baru terkait skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp294,5 miliar.
Demikian disampaikan Jubir Komisi KPK Tessa Mahardhika memberikan update terkait pengusutan skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar yang menyeret APA.
“Saat ini, kami terus melakukan pengumpulan bukti serta pendalaman terhadap informasi yang relevan," ucapnya, Senin (21/10/2024).
Tessa menekankan, pengusutan sudah berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Pengusutan kasus dugaan korupsi terkait impor beras masih dalam proses dan sedang berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ungkap Tessa.
"KPK berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional dan menjunjung tinggi prinsip keadilan," pungkasnya.
Terpisah, Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie menilai, , KPK layak untuk menghukum APA.
Jerry menekankan, pentingnya KPK secara serius meningkatkan status dari kasus skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar ini. Menurut Jerry, dengan gerak cepat KPK akan membuat perubahan tata kelola dan manajerial di Bapanas.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait