Kadin Bentuk Satgas Penyelesaian Utang UMKM, Anindya Bakrie Sambut Kebijakan Hapus Kredit Macet

Ifan Jafar Siddik
Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, bersama pimpinan Kadin dalam acara “Dialog Ekonomi Kadin” di Menara Kadin, Jakarta, membahas dukungan terhadap kebijakan penghapusan kredit macet UMKM. (Foto: Dokumentasi Kadin Indonesia)

JAKARTA, iNewsBogor.id – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia 2024–2029, Anindya Bakrie, menyambut baik rencana Presiden Prabowo Subianto terkait penghapusan kredit macet bagi sekitar 6 juta petani, nelayan, dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kebijakan ini akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang dijadwalkan diterbitkan pekan depan.

Rencana tersebut pertama kali disampaikan oleh Hashim S. Djojohadikusumo, Penasihat Ekonomi Presiden sekaligus Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia, dalam acara “Dialog Ekonomi Kadin Bersama Pimpinan Dewan Kadin Indonesia” di Menara Kadin, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (23/10).

Menanggapi rencana Perpres tersebut, Anindya Bakrie menegaskan dukungan penuh Kadin Indonesia. Ia memastikan bahwa Kadin siap bekerja sama dengan pemerintah dan berbagai pihak terkait, seperti Kementerian UMKM, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Hukum. Dalam rangka mendukung efektivitas kebijakan ini, Kadin juga akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penyelesaian Utang UMKM.

“Tugas utama Kadin adalah memfasilitasi bantuan dari sisi legal dan akses perbankan agar proses penyelesaian utang UMKM di perbankan berjalan lancar. Harapannya, UMKM bisa tumbuh dan bangkit kembali,” ujar Anindya dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (27/10).

Anindya menambahkan, kebijakan penghapusan kredit macet ini mencerminkan komitmen nyata Presiden Prabowo dalam meningkatkan kesejahteraan petani, nelayan, dan UMKM. Langkah ini diharapkan mampu mendorong ketahanan pangan dan memacu perekonomian nasional.

“Selama ini, banyak petani dan nelayan yang tidak bisa lagi mendapatkan kredit bank, terutama dari bank BUMN, dan akhirnya terjebak dalam pinjaman online (pinjol) yang membebani mereka. Dengan kebijakan hapus tagih ini, mereka bisa kembali bankable dan mendapat akses kredit bank,” jelasnya.

Kebijakan hapus tagih ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Namun, implementasinya membutuhkan Perpres untuk menentukan kriteria nasabah yang dapat dihapus utangnya. Saat ini, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sedang mempersiapkan aturan tersebut.

Anindya berharap agar kebijakan serupa dapat diperluas ke sektor usaha mikro dan ultra mikro, yang selama ini hanya dihapusbukukan tetapi belum dihapus tagih.

“Terdapat sekitar 63 juta usaha mikro dan ultra mikro, atau 97% dari total UMKM di Indonesia. Jika utang mereka diputihkan, UMKM yang mengalami kontraksi selama dua tahun terakhir dapat bangkit kembali. Ini akan menjadi motor penggerak bagi perekonomian Indonesia untuk mencapai pertumbuhan 8% per tahun,” pungkasnya.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network