JAKARTA, iNewsBogor.id - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana secara terbuka mengakui dirinya hampir 10 berstatus tersangka kasus payment gateway namun belum juga ada persidangan.
Denny Indrayana ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi Payment Gateway sejak tahun 2015. Hal ini diungkap Denny dalam laman yang dikelolanya.
Praktisi hukum yang juga eks Hakim di Pengadilan Negeri Irwan Yunas menyoroti mengatakan, Kejaksaan Agung harus segera membawa kasus ini ke pnegadilan.
“Dan yang menuntaskan pekerjaan ini adalah Jaksa Agung (ST Burhanuddin) dengan perintah ke bawahannya atau bisa jadi Presiden Prabowo perintahkan Jaksa Agung (untuk eksekusi Denny Indrayana),” tegas dia, Senin,(28/10/2024).
Irwan Yunas juga mendorong adanya laporan dari masyarakat kepada Kejaksaan selaku penuntut umum untuk mengeksekusi status tersangka eks Wamenkumham Denny Indrayana dalam kasus korupsi Payment Gateway.
Irwan Yunas mengatakan laporan masyarakat tersebut juga bisa dilayangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku supervisor.
“Melalui laporan masyarakat baik ke presiden ataupun langsung ke kejaksaan, selaku penuntut umum. Bisa juga ke KPK selaku supervisor,” jelas Irwan Yunas.
Irwan Yunas pun mempertanyakan alasan belum dieksekusinya eks Wamenkumham Denny Indrayana padahal sudah berstatus tersangka dalam kasus korupsi Payment Gateway selama hampir 10 tahun. Irwan Yunas menduga kasus korupsi Payment Gateway dengan tersangka Denny Indrayana menggantung.
“Atau kemungkinan jaksa peneliti yang merekomendasi kan untuk kelengkapan bukti ( berkas) belum dipenuhi.
Apabila semua telah terpenuhi dan belum dilimpahkan ke pengadilan, tentu akan jadi pertanyaan terhadap JPUnya, mengenai keprofesionalannya serta sebab-sebab lainnya di luar aturan hukum,” pungkas dia.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait