Rynecke Ucapkan Terima Kasih kepada Presiden hingga Kapolri atas Hukuman Lebih Rendah Untuk Eliezer

Ifan Jafar Siddik
Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun. Foto: SindoNews

AKARTA, iNewsBogor.id - Richard Eliezer (Bharada E) divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas pembunuhan berencana Brigadir J. Atas putusan tersebut, orang tua Bharada E mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. 

"Kami dari keluarga dan orang tua menyampaikan banyak terima kasih pada Bapak Presiden Jokowi, Bapak Kapolri, Bapak Jaksa Agung juga Bapak Jampidum dan juga Bapak JPU yang sudah melaksanakan tugas dengan baik sudah memberikan keadilan buat anak kami Eliezer," kata Ibu Bharada E, Rynecke Alma Pudihang di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).



Editor : Ifan Jafar Siddik

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network