Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun 6 bulan penjara atas pembunuhan berencana terhadap Joshua • Terdakwa Brigadir J. Hutabara. Wahyu Iman Santoso, ketua majelis hakim, Rabu (15/2/2023).
"Terdakwa Richard Eliezer divonis dengan pidana penjara satu tahun enam bulan," kata Wahyu Iman Santoso.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Kejaksaan Negeri (JPU). Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar Richard Eliezer dipenjara selama 12 tahun.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait