JAKARTA, iNewsBogor.id - PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (Mirae), salah satu perusahaan sekuritas terbesar di Indonesia, menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebanyak 40 nasabah menuding Mirae melanggar aturan pembukaan rekening margin sesuai Pasal 11 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2024. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 1015/PDT.G/2024/PN.JAK.SEL.
Dalam gugatan, para nasabah menyebutkan bahwa Mirae membuka rekening efek margin tanpa persetujuan dan tanpa memberikan penjelasan risiko. Akibatnya, para nasabah mengalami kerugian besar, terutama setelah Mirae melakukan penjualan paksa (forced sell) untuk menutupi kerugian tersebut. Penjualan paksa ini disebut memperburuk nilai saham yang dimiliki oleh para penggugat.
Selain dugaan pelanggaran POJK Nomor 6 Tahun 2024, Mirae juga dituduh melanggar prinsip manajemen risiko sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 6/POJK.04/2021. Kelalaian ini dinilai berpotensi merugikan nasabah dan perusahaan itu sendiri.
Editor : Ifan Jafar Siddik