Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kerugian yang dialami 40 nasabah mencapai Rp8,1 triliun. Para penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp374 miliar dari Mirae.
Kuasa hukum para nasabah, Irwan Syahrial, SH., dari ISNP Law Firm, mengungkapkan bahwa proses persidangan telah memasuki tahap mediasi. Ia juga mengajukan permohonan sita jaminan terhadap aset-aset Mirae, termasuk saham perusahaan.
“Kami berharap Mirae bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran ini dan mengganti kerugian nasabah. Kejadian seperti ini seharusnya tidak terulang demi melindungi investor dan publik,” ujar Irwan, Rabu (11/12/2024).
Gugatan ini menjadi sorotan di pasar modal Indonesia, dengan banyak pihak menantikan hasil mediasi dan kelanjutan proses hukum.
Editor : Ifan Jafar Siddik