Dugaan Pelanggaran di Pasar Modal, Mirae Sekuritas Digugat Puluhan Nasabah

Ifan Jafar Siddik
Diduga langgar aturan POJK, Mirae Sekuritas hadapi gugatan di PN Jakarta Selatan. Foto: iNewsBogor.id/ Istimewa

JAKARTA, iNewsBogor.id - PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (Mirae), salah satu perusahaan sekuritas terbesar di Indonesia, menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebanyak 40 nasabah menuding Mirae melanggar aturan pembukaan rekening margin sesuai Pasal 11 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2024. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 1015/PDT.G/2024/PN.JAK.SEL.

Dalam gugatan, para nasabah menyebutkan bahwa Mirae membuka rekening efek margin tanpa persetujuan dan tanpa memberikan penjelasan risiko. Akibatnya, para nasabah mengalami kerugian besar, terutama setelah Mirae melakukan penjualan paksa (forced sell) untuk menutupi kerugian tersebut. Penjualan paksa ini disebut memperburuk nilai saham yang dimiliki oleh para penggugat.

Selain dugaan pelanggaran POJK Nomor 6 Tahun 2024, Mirae juga dituduh melanggar prinsip manajemen risiko sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 6/POJK.04/2021. Kelalaian ini dinilai berpotensi merugikan nasabah dan perusahaan itu sendiri.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kerugian yang dialami 40 nasabah mencapai Rp8,1 triliun. Para penggugat menuntut ganti rugi sebesar Rp374 miliar dari Mirae.

Kuasa hukum para nasabah, Irwan Syahrial, SH., dari ISNP Law Firm, mengungkapkan bahwa proses persidangan telah memasuki tahap mediasi. Ia juga mengajukan permohonan sita jaminan terhadap aset-aset Mirae, termasuk saham perusahaan.

“Kami berharap Mirae bertanggung jawab atas dugaan pelanggaran ini dan mengganti kerugian nasabah. Kejadian seperti ini seharusnya tidak terulang demi melindungi investor dan publik,” ujar Irwan, Rabu (11/12/2024).

Gugatan ini menjadi sorotan di pasar modal Indonesia, dengan banyak pihak menantikan hasil mediasi dan kelanjutan proses hukum.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network