Final, Secara Sah dan Meyakinkan Melakukan Tindak Pidana, AG Divonis 3,5 Tahun Penjara

Ifan Jafar Siddik
Pelaku anak dalam kasus penganiayaan David Ozora, AG divonis 3,5 tahun penjara. Foto: MPI/Ari Sandita

JAKARTA, iNewsBogor.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis anak berinisial AG (15) yang terlibat kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy (20) Anak dari Mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terhadap David ( 17) selama tiga tabun enam bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

"Anak tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, turut serta melakukan penganiayaan berat, dan sebagaimana direncanakan dalam dakwaan," kata Hakim Sri Wahyuni ​​Batubara dalam sidang pembacaan vonis tersebut. 

Hakim memutuskan bahwa masa penahanan yang dijalani oleh anak tersebut dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, yaitu tiga tahun enam bulan.

Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan, antara lain yang memberatkan, korban D (17) tetap berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak yang cukup berat.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network