JAKARTA, iNewsBogor.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis anak berinisial AG (15) yang terlibat kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy (20) Anak dari Mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terhadap David ( 17) selama tiga tabun enam bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
"Anak tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, turut serta melakukan penganiayaan berat, dan sebagaimana direncanakan dalam dakwaan," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam sidang pembacaan vonis tersebut.
Hakim memutuskan bahwa masa penahanan yang dijalani oleh anak tersebut dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, yaitu tiga tahun enam bulan.
Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan, antara lain yang memberatkan, korban D (17) tetap berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak yang cukup berat.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait