Usai Buron, Perempuan Pelaku Penipuan Modus Ivestasi Beras Bulog di Tenjo Berhasil Diamankan Polisi

Iwan Setiawan
Perempuan pelaku penipuan modus investasi beras Bulog, EH (56) saat diamankan di Mapolsek Tenjo. (Foto : iNewsBogor.id/Iwan)

BOGOR, iNewsBogor.id - Setelah buron, seorang perempuan diduga pelaku penipuan berkedok investasi beras Bulog di Perumahan Tenjo City, Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor, berhasil diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Tenjo, Minggu (3/11/2024).

Menurut Kanitreskrim Polsek Tenjo, Bripka Asep Supriadi, perempuan yang diidentifikasi bernisial EH (56) tengah berada di salah satu rumah di Desa Cilaku Kecamatan Tenjo setelah diamankan warga. sebelum akhirnya digelandang petugas menuju Polsek Tenjo.

Lanjut Asep, penangkapan terhadap pelaku berawal laporan warga. Pelaku menawarkan warga Perumahan Tenjo City skema investasi beras Bulog dengan iming-iming keuntungan menggiurkan. Para calon investor yang rata rata kalangan ibu rumah tangga dan pedagang kelontong pun akhirnya tertarik dan menyetorkan sejumlah uang sebagai investasi yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah yang ternyata belakangan diketahui hanya modus penipuan.

"Awalnya, warga perumahan Tenjo City serta warga Desa Cilaku dan warga Desa Singbangsa mendatangi polsek melaporkan terkait adanya tindak pidana penipuan," kata Kanit Reskrim Polsek Tenjo, Bripka Asep Supriadi, Minggu (3/11/2024).

Sementara itu, usai diamankan pelaku mengaku pada polisi uang hasil penipuan terhadap para korbannya ia gunakan untuk kebutuhan pribadi.

"Sejumlah uang yang didapat dari para korban, pelaku yang menjanjikan berbagi keuntungan. Namun sebagian besar uang digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi," ujar Bripka Asep.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya juga sebagai antisipasi pengamanan dari kemarahan warga yang jadi korbannya, kini pelaku mendekam di tahanan Polsek Tenjo

"Selanjutnya pelaku kami amankan ke polsek untuk dimintai keterangan dan sejumlah pihak yang merasa dirugikan oleh terduga pelaku," pungkasnya.

Hingga kini pelaku masih menjalani pemeriksaan. Pelaku dijerat pasal penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara..

Editor : Furqon Munawar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network