JAKARTA, iNewsBogor.id – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh produsen di sektor Fast-Moving Consumer Goods (FMCG), ritel, serta industri makanan dan minuman untuk segera menyusun Peta Jalan Pengurangan Sampah. Kebijakan ini mencakup produk, kemasan, dan wadah yang dihasilkan oleh para produsen.
Langkah ini diambil berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. P.75 Tahun 2019, yang mengatur tentang pengurangan sampah oleh produsen. Hanif Faisol menjelaskan bahwa Indonesia saat ini menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan sampah. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), total timbulan sampah di 368 kabupaten/kota pada 2023 mencapai 38,4 juta ton, dengan perkiraan jumlah sampah seluruhnya bisa mencapai 50 juta ton jika semua kabupaten/kota melaporkan datanya.
"Dari total sampah tersebut, 23,7 juta ton (61,6%) berhasil dikelola melalui pengurangan di sumber dan penanganan di tempat pemrosesan akhir, namun masih ada 14,8 juta ton (38,4%) yang belum terkelola," ungkap Hanif Faisol, setelah kembali dari konferensi COP29 di Baku, Azerbaijan, Jumat (15/11/2024).
Hanif menekankan pentingnya perubahan paradigma dalam pengelolaan sampah, dari model linier "Kumpul-Angkut-Buang" menjadi pendekatan sirkuler yang berfokus pada pengurangan sampah di sumbernya, dengan praktik daur ulang (reuse dan recycle). Pemerintah juga mendorong produsen untuk mengambil tanggung jawab lebih dalam pengurangan sampah serta pengolahan sampah menjadi sumber energi menggunakan teknologi terbaru.
"Upaya ini bertujuan mencapai target pengurangan sampah sebesar 30% di sumber dan 70% penanganan sampah pada 2025, sesuai dengan Peraturan Presiden No. 97 Tahun 2017," tegas Hanif.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait