OC Kaligis Temukan Fakta Pemilih Siluman, Pemilih Ganda dan Tanda Tangan Palsu di Pilkada Muara Enim

Furqon Munawar
Prof. OC Kaligis temukan fakta kecurangan massif di Pilkada Muara Enim. (Foto : Istimewa/Dok SINDOnews)

JAKARTA, iNewsBogor.id  - Tim hukum pasangan H. Nasrun Umar-Lia Anggraeni (HNU-LIA) mengungkapkan fakta pemilih siluman, pemilih ganda dan bukti tanda tangan palsu dalam pilkada kabupaten Muara Enim yang berjalan pada 27 November lalu.

Pengacara kondang Prof. OC Kaligis yang menjadi tim hukum HNU-LIA, mengatakan praktek kecurangan tersebut berlangsung massif di Pilkada Muara Enim.

“Selanjutnya setelah melakukan pengecekan absensi dari beberapa TPS, ternyata ditemukan kecurangan- kecurangan yang menunjukkan daftar pemilih tetap ganda dan surat suara siluman. Sementara pada TPS 02 Kecamatan Lubai Ulu, yakni pada nomor absen 135 dan 136 diduga ditandatangani oleh orang yang sama bernama Isdarita,” ucap OC Kaligis dalam sidang sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi, Kamis (9/1) malam lalu.

Pada banyak TPS yang lain, juga ditemukan fakta pemilih siluman. Misalnya pada TPS 06 kelurahan Tegal Rejo (kecamatan Lawang Kidul), jumlah pemilih sebanyak 584 orang, padahal jumlah pemilih dalam DPT hanya 258 orang. Pun pada TPS 01 desa Gula Baru di kecamatan Ujan Mas, jumlah suara di Sirekap tertulis 403 suara.

Padahal jumlah pengguna hak pilih pada 27 November tersebut tercatat hanya 318 pemilih. Kondisi yang sama juga terjadi di kecamatan Lawang Kidul.

“Ada 326 jumlah surat suara siluman di TPS 06 Tegal Rejo. Sementara di TPS 01 Gula Baru, ada 85 pemilih siluman. Di TPS 06 Tawang Rejo (Lawang Kidul) ada selisih sebanyak 326 pemilih yang tidak tercatat dalam DPT, DPK maupun DPDTB,” ujar OC Kaligis.

Sementara itu, fakta pemilih ganda dan tanda tangan palsu terjadi di TPS 001 Air Lintang di Kecamatan Muara Enim dan TPS 001 Muara Gula Baru di Kecamatan Ujan Mas serta sebagian besar TPS di Kecamatan Empar Petulai Dangku. Pada keseluruhan TPS tersebut, ditemukan persamaan tanda tangan dalam DPT alias tanda tangan palsu yang justru tidak menghadirkan tanda tangan pemilih terdaftar pada daftar (checklist) kehadiran.

“Terdapat DPT dengan nama yang sama (sehingga) patut diduga sebagai pemilih ganda. Lalu adanya kesamaan tanda tangan di DPT maupun DPK, namun pada checklist kehadiran tidak ada tanda tangan pemilih yang terdaftar di DPT,” tegas Kaligis.

Menurut OC Kaligis, semua pelanggaran dan kecurangan tersebut sudah dibenarkan Bawaslu Muara Enim.

Lembaga pengawas pemilu itu pun menyatakan rekapitulasi akhir perhitungan suara semestinya belum bisa ditetapkan karena tidak adanya ketidaksesuaian jumlah pemilih dalam daftar pemilih tambahan (DPTb).

“Pelanggaran dan kecurangan dalam proses Pilkada Kabupaten Muara Enim dibenarkan oleh Bawaslu. Ada pernyataan dari anggota Bawaslu soal pelanggaran kecurangan yang terjadi,” tutur dia.

Bersama tim hukum HNU-LIA yang lain, OC Kaligis pun meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan calon Edison-Sumarni dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di empat (4) kecamatan (Lawang Kidul, Muara Enim, Ujan Mas dan Empat Petulai Dangku).

Melalui gugatan tersebut, OC Kaligis berharap pelanggaran pemilu dapat diungkap dan memberikan keadilan pada suara rakyat di pilkada Muara Enim.

“Keadilan harus ditegakkan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi,” tegasnya.

Editor : Furqon Munawar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network