Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Ingatkan Penyedia Jasa Tidak Tuntaskan Pekerjaan akan di Blacklist

Wildan Hidayat
Tampak Jalan Raya Gunungsari, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor dibiarkan terbengkalai oleh kontraktor penyedia jasa. (Foto : iNewsBogor.id/Wildan)

BOGOR, iNewsBogor.id- Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, meminta pihak pelaksana pekerjaan Jalan Raya Gunungsari, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, optimalkan waktu luncuran.

Jalan raya yang di kerjakan PT Banten Putra Kontruksi dengan pagu anggaran Rp. 2,6 milyar, tersebut, diminta untuk memaksimalkan waktu yang diberikan, jika tidak akan ada sangsi tegas atau black list nantinya.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor, Aan Triana Al Muharom meminta agar pihak penyedia jasa mekasimalkan waktu luncuran yang diberikan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor.

"Setau saya begini ya, itu jalan sedang dilakukan luncuran, luncuran itu tetap dilaksanakan setelah dinas PUPR memberikan waktu selama 50 hari kedepan," ujar Aan, Senin (13/01/2025).

Politisi Partai Golkar tersebut dengan tegas meminta agar selama 50 hari kedepan tentunya pihak pelaksana mengerjakan kontruksi dengan optimal.

"Yang pasti begini dinas sudah memberikan ruang untuk dikerjakan kembali dan diberikan waktu sampai 13 Februari mendatang," tandasnya..

Terkait hal itu, Aan dengan tegas akan memberikan sangsi black list terhadap perusahaan tersebut jika tidak mengerjakan sesuai waktu yang diberikan.

"Kami meminta pihak penyedia jasa untuk menyelesaikan infrastruktur itu, kalau seandainya tidak dilakukan pengerjaan, maka kami meminta pihak perusahaan tersebut di black list serta tidak ikut bermain lelang di Kabupaten Bogor," pungkasnya.

Editor : Furqon Munawar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network