Kejari Kota Bogor Tangkap DPO Korupsi Asal Pangkal Pinang

Ifan Jafar Siddik
Tim gabungan Kejari Kota Bogor, Kejari Pangkal Pinang, dan Kejati Bangka Belitung saat mengamankan terpidana kasus korupsi Iwan Rinaldi di kawasan Bogor Selatan, Kamis (16/1/2025). Foto: iNewsBogor.id/ Istimewa

BOGOR, iNewsBogor.id – Tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Kejari Pangkal Pinang, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana korupsi pada Kamis (16/1/2025) pukul 18.05 WIB.

Terpidana bernama Iwan Rinaldi, yang mengganti identitasnya menjadi Rudi Aditya Yahya, ditangkap di Jalan Cipinang Gading, Ranggamekar, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara ketiga lembaga tersebut, didukung teknologi informasi dan kerja sama masyarakat.

Iwan Rinaldi merupakan terpidana kasus korupsi dalam pengadaan Sistem Administrasi Pimpinan (SAP) Kantor Arsip Kota Pangkal Pinang tahun 2008. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1328 K/Pid.Sus/2012 tanggal 19 September 2012, ia divonis hukuman 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp232 juta subsidair 6 bulan penjara.

Proses penangkapan dipimpin oleh Kasi Intel Kejari Kota Bogor, Sigit P. Nugraha bersama Kasi V pada Asisten Intelijen Kejati Bangka Belitung, Wiwin Iskandar Islamy. Setelah mendapatkan informasi keberadaan terpidana, tim melakukan pengintaian intensif.

“Pelaku berhasil kami amankan dengan cepat di lokasi tanpa perlawanan berarti,” jelas Sigit.

Pasca penangkapan, terpidana dibawa ke kantor Kejari Kota Bogor untuk menjalani pemeriksaan awal dan administrasi. Selanjutnya, ia akan diserahkan kepada Kejari Pangkal Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kepala Kejari Kota Bogor, Meilinda menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam penangkapan ini.

“Penangkapan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan RI untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi penting,” ujar Meilinda.

Kejari Kota Bogor mengimbau masyarakat untuk aktif mendukung penegakan hukum dengan melaporkan keberadaan DPO atau pelanggaran hukum lainnya melalui saluran resmi. Identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya.

Dengan keberhasilan ini, Kejari Kota Bogor berharap dapat memberikan pesan kuat bahwa kejahatan tidak memiliki tempat untuk bersembunyi, sekaligus menegaskan pentingnya supremasi hukum di Indonesia.

Editor : Furqon Munawar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network