BOGOR, iNewsBogor.id - Polresta Bogor Kota resmi menetapkan Direktur PT Global Industrial Estetika (PT GIE), Handrianus Kriswidyanto, dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, sesuai dengan pasal 378 dan/atau pasal 372 KUHP. Kasus ini diduga terjadi pada sekitar bulan September 2021.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, mengonfirmasi status DPO Handrianus. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian kini tengah berupaya mencari tersangka untuk diproses lebih lanjut.
"Ya, benar," ujar Aji, membenarkan status DPO tersebut.
Aji juga menambahkan bahwa pencarian terhadap Handrianus Kriswidyanto dilakukan secara intensif oleh jajarannya. “Kami sedang melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan,” jelasnya.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait