Polresta Bogor Kota Tetapkan Direktur PT GIE sebagai DPO Kasus Penipuan dan Penggelapan

Ifan Jafar Siddik
Tim Satreskrim Polresta Bogor Kota kini intensif melakukan pengejaran untuk menangkap tersangka. Foto: iNewsBogor.id/ Istimewa

BOGOR, iNewsBogor.id - Polresta Bogor Kota resmi menetapkan Direktur PT Global Industrial Estetika (PT GIE), Handrianus Kriswidyanto, dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, sesuai dengan pasal 378 dan/atau pasal 372 KUHP. Kasus ini diduga terjadi pada sekitar bulan September 2021.

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, mengonfirmasi status DPO Handrianus. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian kini tengah berupaya mencari tersangka untuk diproses lebih lanjut.

"Ya, benar," ujar Aji, membenarkan status DPO tersebut.

Aji juga menambahkan bahwa pencarian terhadap Handrianus Kriswidyanto dilakukan secara intensif oleh jajarannya. “Kami sedang melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan,” jelasnya.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network