Polresta Bogor Kota Tetapkan Direktur PT GIE sebagai DPO Kasus Penipuan dan Penggelapan

Ifan Jafar Siddik
Tim Satreskrim Polresta Bogor Kota kini intensif melakukan pengejaran untuk menangkap tersangka. Foto: iNewsBogor.id/ Istimewa

Tersangka Handrianus Kriswidyanto diduga terlibat dalam dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang melibatkan korban bernama Muhammad Malik Gunawan. Kasus tersebut dikabarkan terjadi di PT Adev Natural Indonesia yang berlokasi di Jalan Raya Yasmin, Kelurahan Curug, Kecamatan Bogor Barat.

Berdasarkan informasi, dugaan penipuan ini terjadi saat Handrianus memesan ribuan produk sabun herbal sekitar bulan September 2021.
Handrianus diketahui berdomisili di Jalan Tembakau III No. 46, RT 002/001, Kelurahan Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Berdasarkan informasi yang ada, ciri-ciri fisik Handrianus Kriswidyanto meliputi rambut ikal pendek, bentuk tubuh montok, kulit sawo matang, dan mata berwarna coklat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian masih melanjutkan proses pengejaran dan berupaya mencari keterangan dari pihak-pihak terkait untuk memastikan jalannya proses hukum.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network